Mengacu pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, Tentang perubahan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang JKS atau Jaminan Kesehatan, Maka BPJS kesehatan terbagi atas 3 kelas yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
Rencananya pemerintah akan menghapus kelas BPJS tersebut bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN. Nantinya kelas BPJS tidak lagi berbeda melainkan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dan pembayaran iurannyapun akan sama, tetapi hal itu masih belum diterapkan dan kemungkinan akan diterapkan awal tahun 2023 mendatang.
Berikut adalah besar iuran BPJS tahun 2022:
Kelas 1: Rp 150.000,-/Orang
Kelas 2: Rp 100.000,-/Orang
Kelas 3: Rp 35.000,-/Orang
Pada dasarnya fasilitas yang didapat oleh pasien peserta BPJS baik kelas 1, 2 atau 3 sama saja, Tetapi yang membedakan adalah ruangan rawat inap yang didapat oleh tiap kelas peserta BPJS tersebut. Kelas 1 mendapatkan kamar rawat inap yang kapasitas pasienya sedikit yaitu 2-4 orang tiap kamarnya, sedangkan untuk peserta kelas 2 mendapatkan ruang rawat inap yang jumlahnya antara 3-5 Orang tiap kamarnya, dan untuk kelas 3 mendapatkan kamar yang berjumlah lebih banyak dari kelas 1 dan 2 tergantung ketersediaan di tiap fasilitas kesehatan yang bisa dirujuk oleh pasien peserta BPJS.
Sedangkan fasilitas standar untuk semua pasien peserta BPJS kelas 1, 2 dan 3 adalah sebagai berikut:
-Konsultasi Dokter
-Ruang perawatan
-Fasilitas pemeriksaan seperti laboratorium, rontgen dll,
-Obat-obatan
-Penggunaan bahan dan alat-alat medis
Semua fasilitas tersebut didapatkan oleh pasien peserta BPJS sampai peserta BPJS tersebut keluar dari rumahsakit atau selesasi masa pengobatan tidak terhitung jumlah hari perwatan.
0 Komentar